
Apa Itu “Surat Hijau IPT”?

Kamu punya usaha atau perusahaan yang berada di wilayah Surabaya, pasti sudah tahu kan apa itu Surat Hijau? Atau malah kamu masih belum mengurusnya, dan bahkan belum mengetahuinya? Yuk simak artikel berikut ini!
Surat Hijau IPT
Di Surabaya, terdapat surat yang berbentuk seperti sertifikat bernama Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang biasa disebut dengan “Surat Hijau”. Disebut Surat Hijau karena halaman depan berwarna hijau.
Surat Hijau merupakan salah satu fenomena hukum pertanahan yang terjadi di Surabaya. Izin Pemakaian Tanah (IPT) diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ijin Pemakaian Tanah. Aturan tersebut yaitu izin yang diberikan Pemerintah Daerah untuk memakai tanah dan bukan pemberian hak pakai atau hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960. Surat Hijau atau IPT bukanlah hak seseorang atas kepemilikan tanah, melainkan hanya sebuah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak-pihak tertentu untuk memakai tanah dan menggunakannya untuk keperluan lahan bangunan, rumah tinggal, ataupun tempat usaha.
Ketentuan yang mengharuskan warga pemilik Surat Hijau untuk memperoleh IPT diatur pada Pasal 4 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. Kepengurusan IPT telah diatur oleh PERDA IPT dan membedakan IPT dari jangka waktunya, yaitu:
- IPT jangka pendek untuk 3 (tiga)tahun,
- IPT jangka menengah untuk 5 (lima) tahun,
- IPT jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun.
Ketika jangka waktu kepengurusan IPT tersebut telah habis masa waktunya, maka IPT yang dimiliki sudah tidak berlaku kembali, dan hak tanah akan kembali kepada pemerintah sebagai pengelola. Namun, PERDA IPT memberikan kesempatan kepada pemilik IPT untuk memperpanjang masa perizinan kepemilikan IPT. Akan tetapi IPT tidak diperpanjang atau tidak dikabulkan perizinan perpanjangannya, maka IPT tersebut tidak berlaku.
Baca artikel lain disini: https://konsultanbisnisku.com/2023/06/15/alasan-kenapa-perusahaan-perlu-perizinan/
0 comments